Senin, 6 Oktober 2025

KPK: Sektor Legislatif Paling Tidak Patuh LHKPN, dari 554 Anggota DPR Baru 312 Lapor

Dari 554 anggota DPR yang wajib melaporkan hartanya, sebanyak 242 anggota DPR belum menyetorkan LHKPN.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah memberikan kesempatan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya sejak Januari 2019.

Penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2018 berakhir pada Minggu, 31 Maret 2019.

"Jadi untuk laporan kekayaan penyelenggara negara waktu pelaporannya sudah selesai sampai dengan 31 Maret 2019 itu artinya kemarin tengah malam ya. KPK sudah memberikan waktu sampai dengan 31 Maret mulai dari Januari 2019 artinya waktunya cukup panjang untuk Melaporkan kekayaan di tahun 2018 atau pelaporan periodik. Nanti laporan untuk kekayaan 2019 ini akan dilaporkan tahun depan mulai Januari sampai dengan 31 Maret di tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).

KPK sebelumnya terus menerus mengimbau para penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya.

Bahkan, tim KPK diterjunkan untuk mendampingi para penyelenggara negara yang membutuhkan pendampingan dalam mengisi LHKPN.

Meski demikian, masih ada penyelenggara negara yang belum melaporkan hartanya.

Berdasar ikhtisar pelaporan secara keseluruhan, sektor Legislatif menjadi sektor yang paling rendah tingkat kepatuhannya melaporkan LHKPN.

Dari 554 anggota DPR yang wajib melaporkan hartanya, sebanyak 242 anggota DPR belum menyetorkan LHKPN.

Baca: Jubir MK: Sulit Pahami Logika Berpikir Amien Rais

Dengan demikian baru 312 anggota DPR atau 56,32 yang melaporkan hartanya. Demikian pula dengan DPRD tingkat kota/kabupaten dan provinsi.

Dari 17.644 anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia, hanya 10.634 legislator daerah atau 60,27 persen yang menyampaikan LHKPN. Sementara selebihnya, sebanyak 7.010 anggota DPRD tidak atau belum melaporkan hartanya.

"Untuk tingkat kepatuhan yang paling rendah dari ikhtisar pelaporan secara keseluruhan itu adalah sektor Legislatif dalam hal ini DPR dan DPRD. (Tingkat kepatuhan) DPR 56,32% meskipun kami juga apresiasi ada 312 orang artinya yang sudah melaporkan kekayaannya di tengah kondisi yang seperti ini," ucap Febri.

Tingkat kepatuhan anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah ini jauh lebih rendah dibanding kolega mereka di MPR ataupun DPD.

Dari 8 anggota MPR yang wajib lapor, hanya dua anggota yang belum melaporkan. Dengan demikian, tingkat kepatuhan anggota MPR yakni 75 persen.

Demikian pula dengan anggota DPD. Dari 132 anggota DPD yang wajib laporkan harta, sebanyak 100 senator atau 75,76 persen yang sudah menyetorkan LHKPN. Dengan demikian hanya 32 anggota DPD yang belum menyerahkan LHKPN.

Febri berjanji pihaknya akan mengumumkan nama-nama anggota DPR/DPD/DPRD yang sudah melaporkan hartanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved