Selasa, 30 September 2025

Kementerian Luar Negeri: Rizieq Shihab Masih Berstatus WNI

Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan, hingga saat ini Rizieq Shihab masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan, hingga saat ini Rizieq Shihab masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Ia mengatakan paspor yang digunakan imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut masih dinyatakan valid.

Sehingga, Habib Rizieq Shihab masih menjadi subyek perlindungan WNI.

Baca: Jokowi Diadang Ratusan Warga Saat Keluar dari Bandara Sorong Papua Barat

"Paspor dia (Rizieq Shihab) masih WNI, dan masih menjadi subjek perlindungan, perlindungan WNI," kata Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Senin (1/4/2019).

Sementara terkait kasus overstay yang sempat dialamatkan kepada Rizieq Shihab, menurut Iqbal hal tersebut menjadi urusan Rizieq Shihab dengan negara yang bersangkutan.

Meski demikian, Indonesia tetap memberikan pendampingan.

Baca: KJRI Bantah Pernyataan Habib Rizieq yang Sebut Menlu Kampanyekan Jokowi

"KJRI mengirimkan staf konsuler untuk memberikan pendampingan, jadi staf konsuler ini mendampingi beliau pada saat dipanggil polisi," jelas dia.

Nama Rizieq Shihab kembali menjadi perbincangan usai video berdurasi 17 menit diunggah Front TV dalam platform Youtube.

Baca: Menang Gugatan Arbitrase IMFA, Kejaksaan Agung Selamatkan Keuangan Negara Rp 6,68 Triliun

Dalam video yang diunggah pada 29 Maret 2019 lalu, mengenakan baju putih, Rizieq Shihab melontarkan pernyataan bahwa kunjungan Menlu RI Retno Marsudi ke Jeddah pada awal Maret lalu dalam rangka mengajak pejabat dan staf KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah untuk memenangkan salah satu calon presiden.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan