Senin, 29 September 2025

KPK Dapati 3 BUMD di Kepulauan Riau Tak Berkontribusi pada PAD

Laporan keuangan ketiga BUMD tersebut tidak teraudit sejak 2013. Padahal, pemerintah daerah masih melakukan penyertaan modal.

Editor: Fajar Anjungroso
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mendapati tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kepulauan Riau (Kepri) tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah atau PAD.

Tak hanya itu, laporan keuangan ketiga BUMD tersebut tidak teraudit sejak 2013. Padahal, pemerintah daerah masih melakukan penyertaan modal.

Hal ini menjadi salah satu temuan KPK dalam monitoring dan evaluasi 'Tata Kelola BUMD & Pengelolaan Barang Milik daerah dengan BPKAD dan Biro Perekonomian Provinsi Kepri'.

Kegiatan Koordinasi dan Supervisi bidang Pencegahan (Korsugah) yang dilakukan KPK di Kepulauan Kepri telah memasuki hari ketiga pada hari ini, Rabu (27/3/2019).

Dalam menyelesaikan persoalan BUMD ini, KPK meminta Pemprov Kepri mendorong kajian tentang efisiensi BUMD.

"Selain itu meyusun timeline penyelesaian pembenahan BUMD," kata Juru Bicara KPK Febri kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).

Selain persoalan BUMD, dalam kegiatan ini, Korsugah KPK menemukan 27 kendaraan yang dipinjampakaikan ke yayasan dan lembaga swadaya masyarakat.

Selain itu, terdapat 19 kendaraan yang masih dikuasai oleh eks pejabat yang menurut peraturan tidak diperbolehkan.

"Terkait pengelolaan aset, KPK mendorong agar pemda menarik aset-aset daerah termasuk kendaraan yang dikuasi oleh pihak-pihak yang tidak berhak," ujar Febri.

Baca: KPK Penuhi Permintaan DPRD DKI Jakarta Dampingi Pengisian LHKPN

Lebih jauh, KPK juga menemukan persoalan dalam proses penyelesaian sertifikasi tanah-tanah pemda sedang dilakukan.

Dari total aset tanah Pemda Kepri seluas 10,96 juta meter persegi, hanya 5,1 juta meter persegi yang telah bersertifikat. Selain sisanya, atau sekitar 4,95 juta meter persegi belum bersertifikat.

"Untuk penyelesaian hal ini, Pemerintah Provinsi Kepri sudah melakukan kerja sama dengan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepri dengan target penyelesaian 2020," jelasnya.

Febri menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian KPK terkait upaya pencegahan korupsi di sejumlah daerah, yakni mengenai penerimaan daerah dan penertiban aset-aset daerah, terutama dari aspek kepastian hukum.

Menurut KPK, hal ini penting karena cukup banyak temuan aset daerah yang belum disertifikasi sehingga rentan digelapkan oleh pihak lain.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan