KPK Penuhi Permintaan DPRD DKI Jakarta Dampingi Pengisian LHKPN
KPK memenuhi permintaan DPRD DKI Jakarta untuk mendampingi pengisian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi permintaan DPRD DKI Jakarta untuk mendampingi pengisian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Hal ini berangkat dari rendahnya data pelaporan LHKPN di DPRD DKI tahun lalu, yaitu 0% atau semua anggota DPRD DKI belum melaporkan kekayaannya secara periodik periode 2018 lalu.
"Hal ini merupakan upaya pencegahan sebagai respon surat yang kami terima dari DPRD DKI tentang pengisian LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
"Di surat tersebut ditulis permintaan agar KPK melakukan pendampingan pengisian LHKPN pada Pimpinan dan Anggota DPRD DKI," imbuhnya.
Baca: KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama
Kata Febri, rencana kegiatan pengisian LHKPN bakal dilakukan di Ruang Rapat Staf Ahli DPRD DKI di lantai 9.
Sampai hari ini, jelasnya, tercatat baru 9 orang anggota DPRD DKI yang menyampaikan LHKPN-nya secara online melalui e-lhkpn, atau tingkat kepatuhan 7,89%.
KPK berharap dalam klinik LHKPN yang dilakukan sampai sore nanti, para wajib lapor di DPRD DKI dapat memanfaatkan dan meminta bantuan jika ada kendala pengisian.
"Kedatangan KPK ke DPRD DKI ini merupakan salah satu bentuk upaya lebih aktif atau 'jemput bola' untuk membantu para PN melaporkan kekayaannya," pungkas Febri.