Selasa, 30 September 2025

Guru Besar Unpar Beri Keterangan soal Penyelenggaraan Kongres Parpol

Efendi Sinaga, selaku penasihat hukum penggugat menanyakan mengenai penyelenggaraan kongres yang dilaksanakan suatu partai politik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Sidang perkara legalitas Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perkara legalitas Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem.

Pada Senin (25/3/2019) sidang beragenda pemeriksaan saksi ahli.

Kisman Latumakulita selaku pihak penggugat menghadirkan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf., S.H., M.H., Guru Besar Hukum Administrasi pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Prahyangan Bandung.

Efendi Sinaga, selaku penasihat hukum penggugat menanyakan mengenai penyelenggaraan kongres yang dilaksanakan suatu partai politik.

"Kalau ada AD/ART suatu Partai, berbunyi: "Kongres merupakan forum permusyawaratan tertinggi partai yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan partai dan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali".

Pertanyaannya: Apakah pelaksanaan kongres tersebut sekali 5 tahun imperatif?" tanya penasihat hukum penggugat kepada saksi ahli.

Saksi ahli menjelaskan, di dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan: Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan/atau keputusan Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan denga peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan ketentuan ini dalam hal di dalam AD disebutkan kongres merupakan forum permusyawaratan tertinggi partai yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan partai dan diadakan setiap lima tahun sekali," kata dia.

Sehingga, kata dia, ketentuan tersebut wajib ditaati dan dijalankan sebagaimana mestinya, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 UU Parpol yang menyatakan: Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART.

"Anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih. Anggota partai politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta berpartisipasi dala kegiatan partai politik," ujarnya.

Baca: NasDem Optimistis Masuk 3 Besar dengan Perolehan Kursi 100 Kursi DPR di Pemilu 2019

Dengan demikian, pelaksanaan kongres lima tahun sekali adalah bersifat imperatif yang harus dilaksanakan. Bagi pengurus yang tidak melaksanakan amanat kongres untuk menyelenggarakan kongres antara lain agendanya dalam rangka pemilihan pengurus yang telah habis masa jabatannya adalah melanggar AD Partai Politik.

"Iya, jelas merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, karena AD/ART tersebut merupakan peraturan yang mengikat semua pengurus dan anggota," tambahnya.

Sebelumnya, Kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, didampingi tim penasihat hukum mendaftarkan gugatan kepada Surya Paloh yang tidak lagi sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem sejak tanggal 6 Maret 2018.

Upaya pendaftaran gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019).

Kisman menjelaskan, upaya pengajuan gugatan itu dilayangkan setelah pihaknya menyampaikan laporan kepada Mahkamah Partai Nasdem.

Laporan sudah dikirim ke Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada minggu ketiga Oktober 2018. Namun, sampai saat ini, belum ada tindaklanjut dari Mahkamah Partai Nasdem tersebut.

"Karena mahkamah partai tidak buat suatu keputusan tentang gugatan saya. Selanjutnya, saya harus mencari gugatan hukum di pengadilan. Gugatan itu saya daftarkan bersama tim lawyer," kata Kisman, setelah menyampaikan laporan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019).

Surya Paloh dipilih sebagai ketua umum pada Kongres Partai Nasdem di Jakarta pada 25 Februari 2013. Jabatan, Paloh berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018, karena berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.

"Berdasarkan SK Menkumham, saya lupa nomornya, tanggal 6 Maret 2013, hasil dari Kongres Nasdem 25-26 Februari 2013 keluarlah putusan Menkumham. Dengan demikian kepengurusan kakak Surya Paloh itu sudah berakhir di 6 Maret 2018," tambahnya.

Belum adanya kongres, maka semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem seharusnya sudah tidak sah secara hukum sejak tanggal 6 Maret 2018. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan