Suap di Krakatau Steel
Meski Diizinkan Hadiri Pernikahan Anaknya, Wisnu Kuncoro Tetap Dijaga Ketat KPK
Pada saat pernikahan berlangsung, Wisnu akan tetap dijaga oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat acara.
Alasannya, dari hasil penyidikan Kurniawan menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut sebagai pihak pemberi.
"Kami meminta kepada tersangka KET untuk segera menyerahkan diri dan datang ke KPK," tegas Saut Situmorang.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro dan tiga orang lainnya, yakni, Alexander Muskita, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Edy Tjokro dari pihak swasta.
Pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan pengadaan alat berat senilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Alexander Muskita kemudian menawarkan projek tersebut kepada beberapa rekanan dan disetujui oleh Wisnu Kuncoro.
Rekanan yang disetujui dan ditunjuk adalah PT GK dan PT GT dengan commitent fee sebesar 10 persen dari nilai projek.
"AMU (Alexander-red) diduga bertindak mewakili dan mengatasnamakan WNU (Wisnu). Dia meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada KSU (Kenneth--red) untuk PT GK dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan-red) untuk PT GT," urai Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Lebih lanjut, Saut Situmorang menjelaskan pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan.
Selanjutnya, Alexander juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta dari Kenneth.
Pada 22 Maret 2019, uang sebesar Rp 20 juta diserahkan kepada Alexander kepada Wisnu di kedai kopi daerah Bintaro.
"Setelah 1x24 jam, empat orang tersangka, yakni WNU dan AMU sebagai penerima, serta KSU dan KET sebagai pihak pemberi," kata dia.
Dalam perkara tersebut, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Kurniawan dan Kenneth sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tribunnews/amriyono prakoso)