Pengaturan Skor
Terkait Jokdri, IPW Berharap Satgas Tidak 'Masuk Angin'
“Tahan Jokdri, jangan sampai Satgas ‘masuk angin’,” kata Neta S Pane dalam rilisnya, Rabu (20/3/2019) malam.
Neta juga menyoroti kasus match fixing lainnya yang diduga melibatkan Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto, dan Manajer Madura United Haruna Soemitro yang kini terkesan mandeg.
“Jangan sampai Satgas dituding ‘masuk angin’,” tandasnya.
Jokdri, sebagai aktor intelektual pengrusakan barang bukti perkara match fixing, dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.
Hal itu diatur dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)