Sabtu, 4 Oktober 2025

Romahurmuziy Ditangkap KPK

KPK Benarkan Penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy

Ketua KPK Agus Rahardjo pun membenarkan tim Satgas KPK menangkap Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Jawa Timur.

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mencokok seorang ketua umum partai politik bernama M Romahurmuziy.

Pada gelaran operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (15/3/2019) pagi tadi, tim Satgas KPK dikabarkan menangkap Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di Jawa Timur.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun membenarkan adanya giat OTT M Romahurmuziy tersebut.

"Betul ada giat KPK di Jatim, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," kata Agus Rahardjo kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).

Namun Agus Rahardjo belum bisa mengungkap M Romahurmuziy atau  Romi terjerat dalam kasus apa.

Ia hanya mengatakan akan menyampaikannya saat konferensi pers.

Baca: Penangkapan Romy oleh Penyidik KPK Kagetkan Publik

"Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan. Tunggu konpers lanjutannya di KPK nanti malam/besok pagi," ujar Agus Rahardjo.

Seorang sumber yang enggan disebut identitasnya membenarkan bahwa pria yang akrab disapa Romi atau M Romahurmuziy itu diciduk sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sidoarjo.

"Dari sumber A1. Kejadiannya jam 09.00 di Kanwil Kementerian Agama Sidoarjo. Yang ditangkap Romi," ujarnya kepada wartawan.

Namun hingga saat ini, pihak dari KPK sendiri belum mengeluarkan pernyataan terkait penangkapan M Romahurmuziy atau Romi.

Diketahui, saat ini M Romahurmuziy atau Romi tengah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani Surabaya.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim usai penangkapan, akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved