Rabu, 1 Oktober 2025

Hakim Konstitusi

DPR Pilih Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi

Anggota Komisi III DPR fraksi PKS, Nasir Djamil menuturkan Wahiduddin Adams dan Aswanto terpilih sebagai hakim MK melalui musyawarah mufakat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Nasir Djamil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI telah selesai menggelar rapat pleno untuk menentukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat pleno tersebut digelar tertutup di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Anggota Komisi III DPR fraksi PKS, Nasir Djamil menuturkan Wahiduddin Adams dan Aswanto terpilih sebagai hakim MK melalui musyawarah mufakat.

"Ya tadi seluruh fraksi itu menggelar rapat pleno artinya  seluruh fraksi hadir dalam rapat pleno yang kami selenggarakan," ujar Nasir.

"Nah karena dalam musyawarah mufakat itu telah disepakati dan disetujui dari 11 nama yang mengikuti fit and proper test sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi seluruh fraksi tadi itu bersepakat dua yang mereka setujui untuk kembali menjadi hakim mahkamah konstitusi. Kedua nama itu adalah Wahiduddin dan juga Aswanto. Kedua nama ini juga sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi inkumben atau petahana," imbuhnya.

Nasir pun menolak anggapan tak ada gunanya mengadakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bila pada akhirnya memilih calo hakim petahana.

Terlebih, menggunakan tim ahli untuk menyeleksi 11 calon hakim MK.

"Ya  itu kan mekanisme yang harus dilalui itu mekanisme prosedural harus dilalui. Jadi apa yang diputuskan oleh Komisi III berdasarkan pendapat dari fraksi-fraksi tersebut sebenarnya tidak menyalahi dan tidak berseberangan dengan apa yang disampaikan oleh panel ahli," jelasnya.

Baca: BPPT Pasang Buoy dan CBT Pendeteksi Tsunami di Selat Sunda Tanggal 26 Maret 2019 Mendatang

Lebih lanjut, Nasir melihat setiap calon hakim memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Namun, keputusan Komisi III DPR memilih calon petahana tersebut sudah sesuai dengan masukan yang diberikan tim ahli.

"Ya tentu sebagai petahana beliau punya reputasinya tidak begitu jelek ya, reputasinya kemudian kinerjanya selama menjadi hakim MK tidak buruk, tidak ada catatan yang membuat masyarakat tidak respek, karena Komisi III juga tidak berani 'bunuh diri' kalau kemudian pilih petahana yang jejak rekamnya atau kinerjanya diragukan," pungkas Nasir.

Untuk diketahui, fit and proper test calon hakim MK telah berlangsung sejak Februari lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved