Perkembangan Kasus BLBI, KPK Janji Sebentar Lagi Diumumkan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, jika perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp4,58 triliun itu sudah naik ke tingkat penyidikan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjanjikan bakal segera mengumumkan perkembangan terbaru dari perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, jika perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp4,58 triliun itu sudah naik ke tingkat penyidikan.
Namun dia masih menutup pihak yang sudah dijerat menjadi tersangka oleh lembaganya.
"Nanti. Nanti kita umumkan," kata Saut di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
Saat disinggung apakah pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sudah menjadi tersangka baru, Saut masih belum mau membukanya.
"Saya belum ngomong itu (Sjamsul Nursalim menjadi tersangka). Pokoknya nanti segera kita umumkan," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus dugaan korupsi BLBI yang lama terhenti sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Itu (kasus BLBI) sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu. Tapi belum ada ekspose lebih lanjut," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca: KPK Bicara Kebutuhan di Sektor Penyidikan, Lembaga Antikorupsi Hongkong dan Singapura Jadi Acuan
Namun Alex tak menjelaskan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Biasanya, saat menekan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik), lembaga antikorupsi sudah menyematkan nama tersangka di dalamnya.
Terkait dengan kerap mangkirnya pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim, Alex mengatakan hal tersebut tak menjadi persoalan.
Menurut Alex, pihak KPK bisa memeriksa Sjamsul di Singapura.
"Pasti dong. Pasti (diperiksa). Nanti kalau dipanggil enggak datang-datang, kita datang ke sana (Singapura). Nanti kalau sidang enggak hadir kan bisa in absentia," ujar Alex.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Syafruddin divonis 13 tahun penjara atas kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI.