KPK Bicara Kebutuhan di Sektor Penyidikan, Lembaga Antikorupsi Hongkong dan Singapura Jadi Acuan
Lembaga antikorupsi di Hong Kong, Independent Commission Against Corruption (ICAC) serta Singapura dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara soal kebutuhan konkret di sektor penyidikan.
Lembaga antikorupsi di Hong Kong, Independent Commission Against Corruption (ICAC) serta Singapura dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pun jadi acuannya.
"Ya kalau kita mengacu pada pengalaman di luar, apakah itu ICAC-nya Hong Kong atau CPIB Singapura, atau yang lain, penindakan itu besar. Jadi kalau kita lihat ICAC Hong Kong malah 70 persen penindakan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
"Mungkin desain awalnya kita yang agak keliru ya, karena supporting systemnya yang lebih banyak dibanding dengan penindakan," imbuhnya.
Maka dari itu, pada hari ini, komisi antirasuah Indonesia mengadakan pelatihan untuk penyidik baru.
"Hari ini 11 Maret, kita tadi baru membuka pelatihan untuk penyidik angkatan keempat yang sumbernya dari Direktorat Penyelidikan," ujarnya.
Diketahui, pelatihan dilaksanakan selama lima pekan, mulai dari 11 Maret-13 April 2019. Di Gedung ACLC KPK 11 Maret-11 April 2019, kemudian di Lembang Bandung 11-13 April 2019.
Adapun peserta yang mengikuti pelatihan adalah yang memenuhi persyaratan, antara lain kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan, dan berpengalaman di penyelidikan minimal selama 2 tahun.
Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, selama pelatihan, materi yang akan diberikan seputar hukum dan perundangan, kemampuan investigasi, dan capacity building.
"Narasumber yang akan dihadirkan adalah dari internal dan eksternal yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan berpengalaman dalam investigasi korupsi," ujar Febri.
"Dan kejahatan trans nasional dan kejahatan serius lainnya, seperti pencucian uang, baik dengan pelaku perorangan atau korporasi," sambungnya.