Bantah Bisnisnya Ilegal, Kuasa Hukum Pemilik AMDK Vivari Klaim Miliki Semua Perizinan
Selain itu, ia juga memperlihatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, Amdal hingga sertifikat halal dari MUI dan Standar Nasional
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pabrik dari PT Pemuda Pembela Bangsa yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk Vivari, disegel dan disita oleh kepolisian Bareskrim Polri lantaran disebut tak memiliki izin pemerintah alias ilegal.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT Pemuda Pembela Bangsa, Naldy Haroen, membantah secara tegas.
Haroen menyatakan kliennya yakni dr Hanson Barki telah memiliki izin untuk pengambilan air mata air (sipam) di Purwakarta, Jawa Barat. Adapun izin yang dimiliki PT Pemuda Pembela Bangsa masih berlaku hingga tahun 2020.
Ia menunjukkan sejumlah izin yang dimiliki mulai dari izin yang dikeluarkan Kabupaten Purwakarta oleh Bupati.
Selain itu, ia juga memperlihatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, Amdal hingga sertifikat halal dari MUI dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Beliau telah mempunyai izin lengkap yang dikeluarkan oleh Kabupaten Purwakarta dari Bupati. Izin ini terbit pun berdasarkan beberapa dokumen lain, seperti Amdal," ujar Haroen, saat menggelar jumpa pers di Wannabe Cafe and Resto Jalan Ahmad Dahlan, Jakarta Selatan Sabtu (9/3/2019).
"Jadi tidak ada masalah dengan perijinan. Kami juga taat bayar pajak kok," imbuhnya.
Haroen juga meminta kepolisian segera membuka segel atau police line, karena merugikan kliennya.
Apalagi, lanjutnya, kliennya memiliki ratusan karyawan yang kini terpaksa menganggur akibat penyegelan pabrik tersebut.
"Kami minta garis polisi, baik di pabrik maupun di klinik dokter yang di Bandung segera dicabut. Kasihan, kalau begini kan," kata dia.
Haroen juga meminta kepolisian agar memberikan waktu pihaknya untuk menjelaskan perizinan yang sudah dimiliki sejak lama.
"Izin sipam kami dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan nomor 546.2/SIPAM. 02997-BPMTPSTP/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010. Izin itu diberikan kepada penanggung jawab perusahaan dr Hanson Barki terletak di Desa Nelagasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dengan koordinat (UTM) 48M 0774260 UTM 9258104 dengan debit air yang diturap 0.38 liter/detik," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, dr Hanson selaku pemilik mengatakan nama air Vivari ini sangat sakral bagi kami. Vivari, kata dia, merupakan kepanjangan dari viva Republik Indonesia.
"Ada makna dalam yang terkandung dalam merk ini. Ada merah putihnya, ada juga gambar pulau-pulau di Indonesa. Jadi kami tidak main-main," kata Hanson.