Selasa, 7 Oktober 2025

Bantah Bisnisnya Ilegal, Kuasa Hukum Pemilik AMDK Vivari Klaim Miliki Semua Perizinan

Selain itu, ia juga memperlihatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, Amdal hingga sertifikat halal dari MUI dan Standar Nasional

Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kuasa hukum PT Pemuda Pembela Bangsa, Naldy Haroen (tengah) dan pemilik PT Pemuda Pembela Bangsa, dr Hanson Barki (kanan) 

Ia juga menyatakan jika pihaknya tidak main-main soal perizinan dan telah mengurus izin tersebut sebelum pabrik beroperasi.

"Jadi tolong tunjukkan salah kami dimana. Jika memang ada salah tolong bimbing kami," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah menyegel pabrik PT Pemuda Pembela Bangsa yang memproduksi AMDK di Purwakarta, Jawa Barat.

Dirtipidter Bareskrim Polri menemukan air kemasan itu mengambil sumber airnya dari area yang masuk daftar zona kritis.

Kasubdit IV Dirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga menyebut sumber mata air yang digunakan berada di Purwakarta.

"Sumber airnya diambil dari sumber mata air yg berlokasi di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Citarum yang berlokasi di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Darangdan, Purwakarta," kata Parlindungan melalui pesan singkat, dilansir dari Tribun Jabar, Kamis (7/3/2019).

Ia menjelaskan bahwa perusahaan itu sebenarnya tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk mengelola air kemasan dari sumber air tersebut.

Dengan demikian, Parlindungan menyebut bahwa perusahaan itu telah melanggar pasal 15 ayat 1 huruf B, Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan.

"Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber air tanpa ijin dari pemerintah," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved