Sejumlah Lembaga Perhimpunan Penyandang Disabilitas Desak Pasal 104 RUU PKS DIhapus, Apa Isinya?
“Pasal 104 itu melanggar komitmen RUU PKS itu sendiri dalam berpihak ke korban, itu kan sama sekali tidak berpihak kepada korban,” tegasnya
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Maulani Rotinsulu
Lembaga perhimpunan yang ikut dalam audiensi iti antara lain Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJSI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Ikatan Sindroma Down Indonesia (ISDI), Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), dan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA).