Senin, 6 Oktober 2025

Sejumlah Lembaga Perhimpunan Penyandang Disabilitas Desak Pasal 104 RUU PKS DIhapus, Apa Isinya?

“Pasal 104 itu melanggar komitmen RUU PKS itu sendiri dalam berpihak ke korban, itu kan sama sekali tidak berpihak kepada korban,” tegasnya

Penulis: Rizal Bomantama
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Maulani Rotinsulu 

Lembaga perhimpunan yang ikut dalam audiensi iti antara lain Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJSI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Ikatan Sindroma Down Indonesia (ISDI), Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), dan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved