Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Anggaran Pegunungan Arfak Papua, KPK Cekal 2 Tersangka ke Luar Negeri

Febri menjelaskan, pencekalan dilakukan untuk 6 bulan kedepan. Terhitung sejak 21 Januari 2019.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Komisi XI DPR Sukiman meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (20/2/2019). Politisi PAN tersebut diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Arfak periode tahun 2017-2018 dengan tersangka Natan Pasomba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Diduga, Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved