Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Jaksa Siap Bongkar Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono mengatakan, Kejati sudah siap untuk menghadapi sidang perdana Ratna Sarumpaet.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet saat mengenakan rompi tahanan Kejari usai menjalani pelimpahan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Ratna Sarumpaet kembali dititipkan oleh pihak Kejari Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan memasuki babak baru, Kamis (28/2/2019).

Ratna Sarumpaet bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono mengatakan, Kejati sudah siap untuk menghadapi sidang perdana Ratna Sarumpaet tersebut.

Baca: Pimpinan MPR Menerima Delegasi Majelis Rakyat Tiongkok

“Tentu kita sudah siap, kita lihat nanti, kita tunggu,” kata Warih di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Menurut Warih Sadono, jaksa telah melimpahkan berkas dakwaan Ratna ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam satu berkas.

Warih Sadono memastikan, jaksa akan membongkar semua perbuatan yang dilakukan Ratna dalam proses persidangan.

Baca: Di Jepang Masuk Toilet Bayar Rp.1300, Khususnya Saat Lihat Festival Sakura Kawazu

“Beres, sudah dilimpah. Kita siap. Dakwaannya 1 ya. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya,” ujar Warih Sadono.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan persidangan perdana perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna pada Kamis (28/2/2019) sekira jam 09.00 Wib.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany serta Las Maria Siregar.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap kedua kasus hoaks Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis (31/1/2019).

Baca: Kritik Data Ekonomi di Pidato Jokowi, Ini Kata Rizal Ramli

Kemudian, jaksa melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/2/2019).

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial.

Sejumlah tokoh mengatakan, Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong.

Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik.

Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.

Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna, yaitu Ahmad Rubangi.

Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis: Feryanto Hadi

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jaksa Siap Bongkar Motif Hoaks Ratna Sarumpaet Pada Sidang Kamis Mendatang 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved