Bantah Terima Gratifikasi, Irwandi Yusuf: Nama Saya Dicatut
Sebelum terjadi penyerahan uang, kata dia, pihaknya dihubungi melalui orang-orang, Izil Azhar.
"Izil Azhar menghubungi salah satu dari kita, kalau tidak memenuhi banyak ancaman, datang ke rumah. Diperhitungkan dari anggaran proyek Rp700 miliar," tambah Taufik.
Menurut dia, terdapat sejumlah tempat yang menjadi lokasi penyerahan uang. Penyerahan uang secara tunai tersebut dilakukan melalui orang dekat Irwandi, Izil Azhar.
Sebelum terjadi penyerahan uang, kata dia, pihaknya dihubungi melalui orang-orang, Izil Azhar.
"Nanti ketemu di warung kopi, di jalan, di tempat-tempat yang enggak ada orang sih, Pak, biasanya," ujar Taufik kepada Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/2/2019).
Di kesempatan itu, JPU pada KPK
mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Taufik JPU pada KPK menjelaskan penyerahan uang pernah terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, parkiran Bank Aceh, dan Kantor PT Tuah Sejati.
M. Taufik Reza membenarkan mengenai penyerahan uang tersebut.
"Benar. Biasanya dicatat dulu permohonan kepada kepala JO-nya (joint operation,-red), nanti disetujui, baru kami keluarkan," jawab Taufik.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa Gubernur Nanggore Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf.
Pada Senin (25/2/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
JPU pada KPK, Ali Fikri mengatakan sejumlah saksi akan dihadirkan di persidangan ini.
Mereka yaitu, Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza, Staf PT Nindya Karya, Sabir Said, Juru bayar PT Tuah Sejati, Carbella Rizkan, Karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto
Lalu, Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ramadhani Ismy dan Mantan kepala Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011, Ruslan Abdul Gani
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.