Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Tersangka Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Diadili 28 Februari

Pihak PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana kasus Ratna Sarumpaet digelar Kamis, 28 Februari 2019.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet bersama penyidik Polda Metro Jaya saat akan melimpahkan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Jaksel setelah berkas kasus kebohongan Ratna dinyatakan lengkap (P21). (Tribunnews/Jeprima) 

Hasilnya, ternyata nihil. Tak satu pun bukti pengeroyokan Ratna ditemukan.

Pada tanggal 3 September 2018, akhirnya Ratna buka suara.

Dia pun mengaku jika pengeroyokannya itu hanya bohong belaka.

Dia mengaku mengarang cerita karena malu kepada anaknya setelah hasil operasi plastik pada wajah berdampak pembengkakan.

"Jadi, tidak ada penganiayaan, itu hanya cerita khayal entah diberikan oleh setan mana ke saya, dan berkembang seperti itu," ujar Ratna saat itu.

Polisi terus melakukan penyidikan terhadap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu hingga akhirnya memanggil Ratna untuk dimintai keterangan pada 1 Oktober 2018.

Namun, Ratna mangkir dari panggilan polisi tanpa memberikan alasan.

Pada Kamis sore, 4 oktober 2018, polisi mendapatkan kabar jika Ratna akan meninggalkan Indonesia ke Cili melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Polisi berkoordinasi dengan pihak bandara untuk mencegah rencana kepergian Ratna ke luar negeri.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menagatakan, aktivis Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan cukup bukti pidana pelanggaran penyebaran hoaks.

Ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan itu dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE.

Polisi menahan Ratna karena dianggap tidak kooperatif dan berusaha meninggalkan Indonesia. (tribun network/dennis/kompas.com/coz)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved