Sabtu, 4 Oktober 2025

Kementan Minta Maros Ikuti Gowa Terbitkan Perda Alih Fungsi Lahan

Hingga kini, 26 ribu hektare lahan pertanian di Maros terus terancam alih fungsi menjadi rumah atau industri.

Editor: Content Writer
TRIBUN/BUKBIS CANDRA ISMET BEY
Ilustrasi alih fungsi lahan 

Mentan Amran mengatakan, sudah ada rumusnya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian oleh para gubernur dan kepala daerah lainnya dengan mengeluarkan regulasi menekan tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan.

Selain itu, dia meminta pemerintah daerah menjaga alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dengan menerapkan peraturan daerah secara tegas. Menurut dia, areal pertanian wajib dilindungi dari setiap bentuk alih fungsi, karena berkaitan dengan ketahanan pangan nasional.

"Peraturan daerah yang tegas diperlukan agar alih fungsi lahan ini bisa diminimalisir," sebutnya.

Perlindungan lahan pertanian itu sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, kata dia, berupaya menjaga lahan pertanian. Bahkan, pihaknya berencana menambah lahan pertanian di seluruh Indonesia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved