Kasus Suap di Pasuruan
KPK Pindahkan Penahanan Walikota Pasuruan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Polda Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan Walikota Pasuruan periode 2016-2021 Setiyono.
Terindentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu 'ready mix' atau campuran semen dan 'Apel' untuk fee proyek dan 'Kanjengnya' yang diduga berarti wali kota.
Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya.

Menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek' dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.
Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.
Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi.
Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.
Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp115 juta.
Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.