39 Lembaga Masyarakat Sipil dan Tokoh Masyarakat Tandatangani Petisi Menolak Restrukturisasi TNI
Petisi tersebut berjudul "Restrukturisasi dan Reorganisasi TNI Tidak Boleh Bertentangan dengan Agenda Reformasi TNI".
Mereka memandang peningkatan status jabatan dan pangkat bintang satu di beberapa daerah teritorial yakni beberapa Korem kurang tepat.
Menurut mereka, hal itu tidak sejalan dengan semangat reformasi TNI yang tertuang dalam UU No 34/2004 tentang TNI yang mengisyaratkan perlunya melakukan restrukturisasi komando territorial.
"Justru, dalam konteks restrukturisasi dan reorganisasi TNI tersebut sepatutnya pemerintah mendorong agenda Restrukturisasi Koter yang menjadi mandat reformasi dan UU TNI sendiri," kata Islah.
Baca: Curhatan Wanita yang Diputus Pacarnya, Uang Bensin Disuruh Kembalikan
Menurut mereka gelar kekuatan TNI harus menghindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintah dengan memgacu pada penjelasan Pasal 11 ayat 2 UU TNI.
"Kami menilai kebijakan untuk memperkuat kesatuan dan unit yang memiliki fungsi tempur untuk perang seperti Pengembangan Kostrad, Armada Angkatan Laut, Komando Pertahanan Udara memang sangat dimungkinkan. Hal ini juga akan berimplikasi pada terdapatnya jabatan baru dan pangkat baru. Namun demikian, rencana untuk peningkatan status jabatan dan pangkat baru di beberapa unit lain sepertinya perlu dikaji ulang," kata Islah.
Mereka menilai penataan organisasi dan personel TNI yang penting untuk dipikirkan adalah terkait dengan penataan promosi dan jabatan yang berbasis pada kompetensi (merit system).
"Selain itu, perlu untuk melanjutkan program zero growth di dalam mengatasi kesenjangan antar perekrutan dengan struktur dan jabatan yang dimiliki TNI. Perekrutan personel TNI perlu menyesuaikan dengan jumlah personel yang pensiun," kata Islah.
Mereka memandang restrukturisasi dan reorganisasi TNI perlu dikaji secara mendalam sehingga tepat sasaran dan menghasilkan formulasi kebijakan yang berkelanjutan demi penguatan organsiasi TNI dalam menghadapi ancaman sesuai fungsinya sebagai alat pertahanan negara.
"Yang lebih penting rencana kebijakan itu juga tidak boleh bertentangan dengan agenda reformasi TNI," kata Arif.
Untuk itu mereka mendesak kepada DPR dan Pemerintah agar tidak mendukung agenda restrukturisasi dan reorganisasi yang bertentangan dengan reformasi TNI, yakni penempatan militer aktif di jabatan sipil yang tidak diatur dalam UU TNI.
"Kami mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk meninjau ulang peningkatan level kepangkatan pada jabatan di struktur teritorial," kata Arif.
Mereka juga mendesak otoritas sipil justru seharusnya mendorong beberapa agenda reformasi TNI yang penting, yaitu reformasi Peradilan Militer dan Restrukturisasi Komando Teritorial.
"Petisi ini ditandatangani di Jakarta, 15 Februari 2019 oleh 39 lembaga dan juga 39 individu dan tokoh. Karena ini terbuka, tidak menutup kemungkinan akan ditandatangani juga oleh lembaga-lembaga masyarakat sipil dan tokoh-tokoh lain," kata Arif.
Pada lembaran terakhir petisi yang dibagikan ke media juga disertakan daftar nama lembaga dan tokoh yang ikut menandatangani petisi tersebut.