Ridwan Kamil Klarifikasi Kabar yang Sebut Dirinya Langgar Aturan Kampanye
Ia mengatakan pada situasi menjelang Pilpres 2019 ini apa yang dilakukannya akan menjadi perhatian oleh masyarakat.
Orasi tersebut, yakni "Oleh karena itu, kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara".
Seruan Ridwan Kamil itu kemudian diikuti teriakan massa yang hadir.
"Atas perbuatan Saudara Ridwan Kamil tersebut, menurut ketentuan hukum yang berlaku adalah tidak dapat dibenarkan, dan patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," kata anggota TAIB, Muhajir, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa (12/2/2019).
Muhajir mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.