Sabtu, 4 Oktober 2025

Ridwan Kamil Klarifikasi Kabar yang Sebut Dirinya Langgar Aturan Kampanye

Ia mengatakan pada situasi menjelang Pilpres 2019 ini apa yang dilakukannya akan menjadi perhatian oleh masyarakat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengklarifikasi kabar yang menyebutkan dirinya melanggar aturan kampanye di Garut Jawa Barat pada Sabtu (9/2/2019).

Ia mengatakan saat itu ada dua acara yang berlangsung secara bergantian di hari yang sama.

Acara pertama peringatan Hari Lahir Nahdlatul Ulama dan setelahnya yakni acara kedua adalah deklarasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01.

"Acara pidatonya ada di acara deklarasi, kapasitas saya juga MC menyebut sebagai tokoh Jawa barat, tidak bawa jabatan," kata pria yang disapa Kang Emil itu di kediaman calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (12/2/2019).

Baca: Pesan Jokowi kepada Ibu-ibu di Depok : Uang PKH untuk Gizi dan Pendidikan Anak

Ia mengatakan dirinya mengetahui aturan berkampanye dan taat pada aturan tersebut.

"Jadi saya taat aturan, datang di hari weekend, tidak bicara di yang formal, bicaranya di acara deklarasi yang memang posternya sebesar itu di panggung. Jadi ya semua paham," kata Emil.

Meski begitu, ia mengatakan pada situasi menjelang Pilpres 2019 ini apa yang dilakukannya akan menjadi perhatian oleh masyarakat.

"Cuma hari ini saya paham apapun yang dilakukan, ya mungkin orang iseng-iseng saja bikin tafsir kemudian dilaporkan ke Bawaslu. Saya kira itu resiko ya," kata Emil.

Dilansir dari Kompas.com, Emil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye di luar jadwal oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Baca: 4 Fakta Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Penjelasan Kuasa Hukum hingga Ketidakhadiran Anggota Keluarga

Mereka menuding Ridwan Kamil melakukan kampanye metode rapat umum yang dinilai baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Kampanye tersebut, menurut pelapor, dilakukan saat Ridwan Kamil menghadiri peringatan hari lahir ke-93 NU dan Muslimat NU, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Sabtu (9/2/2019).

Menurut pelapor, acara tersebut digelar bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin dari relawan Jokowi Garut (Jogar).

Pelapor juga menyertakan rekaman video yang jadi bukti pelaporan.

Dalam video tersebut Ridwan Kamil terlihat melakukan orasi politik di hadapan massa.

Orasi tersebut, yakni "Oleh karena itu, kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara".

Seruan Ridwan Kamil itu kemudian diikuti teriakan massa yang hadir.

"Atas perbuatan Saudara Ridwan Kamil tersebut, menurut ketentuan hukum yang berlaku adalah tidak dapat dibenarkan, dan patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," kata anggota TAIB, Muhajir, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa (12/2/2019).

Muhajir mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved