Polisi Periksa Dokter yang Operasi Penyelidik KPK di Luar Mapolda Metro Jaya
Namun, Jerry tidak menyebut kantor yang dimaksud itu. Dirinya juga tidak membeberkan identitas si dokter
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak memeriksa dokter yang mengoperasi penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap dokter Rumah Sakit MMC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, itu dilakukan di kantornya.
Baca: Penyidik Dalami Keterangan Dokter yang Operasi Penyelidik KPK
"Diperiksa di kantornya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).
Namun, Jerry tidak menyebut kantor yang dimaksud itu. Dirinya juga tidak membeberkan identitas si dokter.
Jerry juga belum bisa memberitahu alasan pemeriksaan tidak dilakukan di Polda Metro.
"Soal detailnya, belum bisa kami sampaikan dulu," pungkas Jerry.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan terduga pelaku dugaan penganiayaan penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono setelah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.
Baca: Pelaku Penganiayaan 2 Petugas KPK Diimbau Serahkan Diri ke Polisi
Sebelumnya, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore.
Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.