Selasa, 30 September 2025

KPK: Adanya Dugaan Suap 20 Proyek SPAM PUPR Semakin Menguat

Pekan lalu, sebanyak 13 PPK mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar kepada KPK terkait proyek-proyek SPAM.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers OTT Bupati Mesuji, Lampung, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Bupati Mesuji Khamami, Adik Bupati Mesuji Taufik Hidayat, Sekdis PUPR Mesuji Waean Suhendra, dan 2 orang swasta yakni Sibron Azis dan Kardinal dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,28 miliar terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.

Adapun selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar.

PT WKE dan PT TSP diinta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK. Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta meberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.

KPK menyangka empat pejabat Kementerian PUPR melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved