Selasa, 30 September 2025

KPK: Adanya Dugaan Suap 20 Proyek SPAM PUPR Semakin Menguat

Pekan lalu, sebanyak 13 PPK mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar kepada KPK terkait proyek-proyek SPAM.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers OTT Bupati Mesuji, Lampung, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Bupati Mesuji Khamami, Adik Bupati Mesuji Taufik Hidayat, Sekdis PUPR Mesuji Waean Suhendra, dan 2 orang swasta yakni Sibron Azis dan Kardinal dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,28 miliar terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, adanya dugaan terjadinya suap terkait sekitar 20 proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) semakin menguat.

Hal ini seiring dengan langkah 16 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengembalikan uang yang mereka terima terkait proyek-proyek tersebut kepada penyidik KPK.

"Diduga demikian, karena dalam proses penyidikan kemarin, kami mengidentifikasi cukup banyak proyek-proyek SPAM di Kementerian PUPR yang diduga terdapat indikasi suap di sana," kata Febri kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).

Pekan lalu, sebanyak 13 PPK mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar kepada KPK terkait proyek-proyek SPAM.

Terakhir, tiga orang PPK mengembalikan uang sebesar Rp1,7 miliar ke KPK, Senin (11/2/2019).

Dengan demikian, sejauh ini KPK telah menerima R 4,7 miliar yang dikembalikan oleh 16 PPK terkait proyek-proyek air minum Kementerian PUPR.

Baca: Wakapolda Metro Jaya Ingatkan Maraknya Hoaks Jelang Pemilu 2019

"Terdapat tambahan pengembalian uang dari tiga orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp1,7 miliar. Sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp4,7 miliar dari 16 orang PPK," kata Febri.

Uang yang telah dikembalikan kepada KPK dimasukkan sebagai bagian dari berkas perkara untuk para tersangka yang sedang diproses.

Meski tak menghilangkan tindak pidana, KPK menghargai sikap koperatif yang ditunjukkan 16 PPK tersebut.

KPK mengingatkan pejabat-pejabat di Kementerian PUPR lainnya untuk mengembalikan uang yang pernah menerima uang terkait dengan proyek penyediaan air minum ataupun proyek lainnya.

"Hal tersebut akan menjadi bagian dari berkas perkara dan sikap koperatif tersebut tentu dihargai secara hukum," kata Febri.

Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, KPK menetapkan 8 orang tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Baca: Wasekjen PPP Minta Fadli Zon Tak Berkeras Hati, Agar Minta Maaf Soal Puisi Doa yang Ditukar

Kemudian, 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Adapun rinciannya yakni Anggiat menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan Katulampa.

Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.

Adapun selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar.

PT WKE dan PT TSP diinta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK. Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta meberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.

KPK menyangka empat pejabat Kementerian PUPR melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved