Senin, 29 September 2025

Ray Rangkuti: Langkah PA 212 Laporkan Grace Natalie Lemah

Ia kemudian mengingatkan, demokrasi memberikan ruang bagi semua ideologi tempat yang setara.PA 212 memiliki hak untuk mengusung ide syariah.

Editor: Rachmat Hidayat
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI) Grace Natalie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai langkah Persatuan Alumni (PA) 212 melaporkan Ketua Umum PSI Grace Natalie ke Bareskrim Polri lemah. Ray menganggap, platform partai tidak bisa dilaporkan dan dipermasalahkan secara hukum. Ia kemudian mengingatkan, demokrasi memberikan ruang bagi semua ideologi tempat yang setara.

"Lemah laporan itu. Karena platform partai enggak bisa dipidana. Kalau Parpol menghina agama ya udah enggak usah dipilih. Di Indonesia ini juga banyak orang menolak Syariah. Dalam demokrasi pengusul syariah dan penolak syariah, dua duanya diakomodir," kata Ray , Selasa (5/2/209).

PA 212 memiliki hak untuk mengusung ide syariah. Sementara yang lain, atau pun partai lain, tegas Ray, juga memiliki hak untuk menolak ide tersebut.

Baca: Indonesia Akan Menjadi Pusat Ekonomi Dan Keuangan Syariah Dunia

"Salah besar kalau hak orang menolak syariah itu dianggap melecehkan agama. Sebagaimana PA 212 punya hak untuk mengusung ide syariah, warga negara lain juga punya hak untuk menolaknya. Keduanya harus dihormati. Sama-sama harus dapat tempat," jelasnya.

Adanya pemilihan umum, kata Ray, adalah untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk menentukan partai mana yang akan mewakili mereka sebagai legislatif. "Jangan hal seperti ini dibawa ke politik. Intinya nanti ditentukan dipemilihan dan itu gunanya pemilu," kata dia.

Sebelumnya, Grace dilaporkan karena diduga memberikan pernyataan yang menentang syariat Islam dengan melarang kadernya berpoligami.

Baca: Grace Natalie: Kami Ingin Sesuatu yang Bermanfaat

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan