Sabtu, 4 Oktober 2025

DPR Harus Jauhkan Pertimbangan Politik Saat Pilih Hakim MK

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK melihat setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh DPR.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rahmat Patutie/Tribunnews.com
Julius Ibrani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Saat ini, DPR kembali membuka seleksi hakim konstitusi yang berasal dari lembaganya. Selain dari Presiden dan MA.

Seleksi kali ini hanya diikuti oleh 11 calon Hakim konstitusi. Seleksi wawancara kan dilaksanakan pada 6-7 Februari 2019.

Seleksi juga akan dilakukan oleh dua orang hakim konstitusi aktif, yang akan memperpanjang masa jabatannya untuk kedua kalinya.

Pertanyaannya, apakah saja kebutuhan MK untuk masa periode 2019-2024 yang harus diperhatikan oleh DPR?

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK melihat setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh DPR.

Yakni, pertama, MK akan berhadapan dengan tahun politik. Kedua, tren pengujian UU di MK.

Ketiga, kepatuhan terhadap putusan MK yang berarti kepatuhan terhadap konstitusi. Dan terakhir permasalahan perlindungan hak asasi manusia.

Terkait yang pertama, menurut anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Julius Ibrani, DPR perlu memperhatikan jejak rekam dan independensi dari calon hakim konstitusi.

Baca: Jaksa Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara

"Meskipun DPR adalah lembaga politik, seharusnya dalam melakukan seleksi, DPR harus menjauhkan pertimbangan politik sebagai variabel utama dalam menentukan pilihan hakim konstitusi yang terpilih," ujar Koordinator Program Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani ini kepada Tribunnews.com, Rabu (6/2/2019).

Lebih lanjut terkait tren pengujian undang-undang di MK. Berkaca pada tren pengujian UU ke MK tahun 2018, maka pengujian paling banyak berhubungan dengan undang-undang yang berkaitan dengan bidang politik.

Tercatat pengujian UU Pemilu dilakukan sebanyak 28 kali, UU MD3 sebanyak 12 kali, UU Ketenagakerjaan 7 kali, KUHAP 4 kali dan selebihnya 2 atau sekali saja.

Ketiga, ada permasalahan terkait tingkat kepatuhan soal putusan MK.

Meskipun MK sudah memutuskan sejumlah regulasi melanggar konstitusi, namun dalam prakteknya ada permasalahan soal penerapannya.

Misalnya, ia mencontohkan, masih dimasukannya pengaturan penghinaan dalam RKUHP dan sejumlah putusan MK yang tidak ditaati oleh MA.

"Pada titik ini, DPR perlu mencari jalan keluar konstitusional untuk memastikan konstitusionalitas sejumlah kebuntuan konstitusi tersebut," jelas Julius Ibrani.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved