Indonesia Sepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Swiss
Perjanjian tersebut berisi antara lain kerjasama terkait pelacakan, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak kejahatan
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Dok Humas Kemenkumham RI
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern pada Senin (4/2/2019)
"Terima kasih juga atas dukungan penuh dari Dubes Muliaman Hadad dan Dubes Linggawaty Hakim serta K/L, khususnya kepada para pejabat dari Otoritas Pusat Kemenkumham, Kemenlu, Kemenkeu, Kejagung, Kepolisian, KPK, dan PPATK yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penanda tanganan Perjanjian MLA RI-Swiss ini," kata Yasonna.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menandatangani perjanjian MLA dengan negara Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran.