Jumat, 3 Oktober 2025

Indonesia Sepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Swiss

Perjanjian tersebut berisi antara lain kerjasama terkait pelacakan, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak kejahatan

Dok Humas Kemenkumham RI
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern pada Senin (4/2/2019) 

"Terima kasih juga atas dukungan penuh dari Dubes Muliaman Hadad dan Dubes Linggawaty Hakim serta K/L, khususnya kepada para pejabat dari Otoritas Pusat Kemenkumham, Kemenlu, Kemenkeu, Kejagung, Kepolisian, KPK, dan PPATK yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penanda tanganan Perjanjian MLA RI-Swiss ini," kata Yasonna.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menandatangani perjanjian MLA dengan negara Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved