Pemilu 2019
Tindaklanjuti Laporan Pembagian Kalender Bermuatan Kampanye, Bawaslu Jaktim Panggil Caleg Gerindra
Sebelumnya Bawaslu Jaktim sudah memanggil pihak sekolah, seperti guru dan kepala sekolah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda, Jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur.
Sebelumnya Bawaslu Jaktim sudah memanggil pihak sekolah, seperti guru dan kepala sekolah. Pihak sekolah juga sudah mengakui ada pembagian kalender bergambar salah satu paslon caleg partai Gerindra.
Sementara hari ini (4/2), Bawaslu Jaktim menjadwalkan pemanggilan caleg yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
"Hari ini kita jadwalkan memanggil calegnya tersebut, namun kami belum tahu dia hadir atau tidak. Sebelumnya kami sudah memeriksa yayasan, kepala sekolah, dan guru sekolah tersebut. Dari pihak sekolah sudah mengakui adanya pembagian kalender tersebut," kata Anggota Bawaslu Jaktim Ahmad Syarifudin saat dihubungi, Senin (4/2/2019).
Bawaslu Jaktim juga disebut telah menemukan beberapa bukti materi yang sarat bermuatan kampanye. Namun, mereka masih belum mendapatkan informasi bagaimana caleg tersebut bisa membagikan materi kampanye itu.
Baca: Bantah Jokowi Ofensif, TKN Bilang Pendidikan Politik ke Masyarakat
"Terkait bagaimana caleg itu membagikan materi tersebut, kita masih membutuhkan keterangan dari caleg yang bersangkutan," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, orang tua murid sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda Cakung Barat Jakarta Timur, menyesalkan adanya pembagian kalender Zuhdi Mamduhi, salah seorang calon legislatif DPRD DKI Jakarta asal Gerindra dapil 4 Jakarta Timur saat pembagian Rapor ke seluruh orang tua murid, Senin (7/1/2019) lalu.
Dalam kalender yang dibagikan tersebut ada foto caleg dan gambar mengarahkan untuk mencoblos nama caleg serta nomor undian umroh tertera di kalender.
Sebelum kalender tersebut di bagikan, seluruh wali murid wajib menuliskan nama dan tandatangan.