Jumat, 3 Oktober 2025

Karen Agustiawan: Direksi Pertamina Setujui Akuisisi Blok BMG Australia

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan korupsi investigasi Pertamina yang menjerat terdakwa Bayu Kristianto

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan korupsi investigasi Pertamina yang menjerat terdakwa Bayu Kristianto selaku mantan Manajer Merger & Acuqisition.

Senin (4/2/2019), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan tersebut, terungkap soal PT Pertamina mengakusisi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, pada tahun 2009.

Baca: Diminta Jadi Juri Indonesia Menuju Broadway, Ari Tulang Langsung Kosongkan Jadwal

Karen menjelaskan, awalnya mengirim surat kepada Dewan Komisaris untuk meminta persetujuan akusisi Blok BMG, Australia.

Menurut dia, direksi PT Pertamina mengajukan persetujuan kepada Dewan Komisaris Pertamina untuk mengakusisi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, pada 2009.

Sehingga, kata dia, persetujuan itu bukan belajar biding.

Baca: Kembali ke Bhayangkara FC, Ilham Udin Tak Kesulitan Adaptasi

"Jadi bukan untuk pelatihan biding. (Korespondensi) direksi ke dewan komisaris tanggal 22 April, maka karena ini kegiatan non rutin maka yang bersurat ke dewan komisaris. Ada surat soal investasi non rutin," kata Karen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Upaya pemberian persetujuan dari direksi PT Pertamina, dia menjelaskan, permintaan persetujuan karena dalam Pasal 11 C Anggaran Dasar (AD) mengatur jika direksi akan melakukan participating interest (IP) itu harus mendapatkan izin dari Dewan Komisaris.

Suratnya tertanggal 22 April 2009 Nomor 157.

Baca: Guguran lava Gunung Karangetang Mengarah ke Kali Malebuhe dan Batuare

Dia melihat, isi surat itu di alinea pertama adalah keinginan kami untuk mengakusisi Blok BMG dan didahului dengan proses biding.

Atas surat itu Dewan Komisaris memberikan persetujuan untuk mengikuti biding.

Kemudian Dewan Komisaris pada 30 April memanggil Karen terkait itu.

Saat itu, dua Dewan Direksi yakni Humayun Boscha dan Umar Said meminta penjelasan.

"Tidak banyak bicara, yang bicara saya menyampaikan tujuan direksi melakukan investasi non rutin ini adalah untuk mendapatkan blok BMG, off shore karena kami ingin mendapatkan pengelamanan beroperasi di blok off shore. Untuk diketahui Pertamina belum mempunyai pengalaman beroperasi di daerah off shore dan ini langkah Pertamina pertama untuk beroperasi di off shore," kata dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved