Sengketa Lahan
Amstrong Sembiring Berharap Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Sengketa Lahan Eks DPW PAN Jakarta
Amstrong mengingatkan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (PK MA) derajatnya sama dengan undang-undang. Putusan PK MA
Amstrong Sembiring berharap Laporan Kasus Pidananya di Polda Metro Jaya Tidak Ada yang bekingi, dan dungu sekali di era mileneal keterbukaan masih saja ada orang suka beking-bekingi dan lihat saja akan saya kejar kemana pun “hukum harus tetap ditegakkan, biarpun langit runtuh” serta saya akan berdiri tegak dan tidak takut secuil pun karena saya benar, katanya.
Menghadapi sikap penegak hukum yang dianggapnya tidak bekerja secara Profesional dalam menyelesaikan laporannya Amstrong sudah melapokan Penyidik Unit (3) Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Provam dan laporan tersebut sudah berada di Paminal (Pengamanan Internal Polri).
Amstrong punya harapan, program polisi Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) yang digaungkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, benar-benar bisa dirasakan masyarakat. Karena kalau sikap penegak hukum yang tidak profesional imbasnya akan meruntuhkan kewibawaan dan kepercayaan publik kepada penegak hukum khususnya aparat kepolisian.
"Saya sebagai warga negara biasa yang kebetulan saja berprofesi sebagai Advokat dan semua orang Indonesia mendukung agar Polri lebih Profesional, Modern dan Terpercaya serta antikorupsi agar polri benar benar dicintai dan mengayomi masyarakat pencari keadilan," saat diwawancarai RRI Pro 3 FM berapa waktu lalu, pungkasnya.
Dalam kesempatan lain, secara bersamaan Hakim Agung DR Supandi SH M Hum yang juga merupakan Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung menyatakan persoalan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum saat ini menyangkut Tingkat Kepercayaan publik yang semakin menurun kepada lembaga peradilan dan penegakan hukum. "Meski kami melakukan kerja keras untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan dan penegakan hukum tapi kalau ada oknum yang melakukan pelanggaran dan sikap tidak terpuji maka upaya yang telah di bangun meningkatkan citra lembaga peradilan dan penegakan hukum akan rusak bahkan semakin parah," ungkap hakim agung tersebut.