Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Bantah Tudingan Fahri Hamzah Soal Publikasi Caleg Eks Napi Korupsi Sebagai Pencitraan

Kata Arief, publikasi tersebut semata demi membantu masyarakat mendapatkan informasi lengkap soal calon wakil rakyat mereka.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua KPU Arief Budiman di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman membantah publikasi caleg mantan terpidana kasus korupsi merupakan sebuah pencitraan bagi KPU.

Kata Arief, publikasi tersebut semata demi membantu masyarakat mendapatkan informasi lengkap soal calon wakil rakyat mereka.

"Nggak ada pencitraan. Kalau kamu (media) nulis dan beritakan, itu artinya penting diinformasikan kepada masyarakat," terang Arief di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.

Arief meyakini, mereka yang namanya ada dalam rilis KPU bisa menerima fakta tersebut tanpa rasa amarah. KPU mengatakan informasi soal caleg mantan napi korupsi yang sudah di umumkan, kini telah menjadi informasi terbuka.

"Saya yakin mereka bisa menerima ini. Ini biasa saja, sudah di informasikan ke publik ya sudah. Berarti jadi informasi terbuka," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan pencitraan.

Pernyataan Fahri tersebut terkait dengan langkah KPU yang akan mengumumkan nama Caleg mantan Napi kouptor di sejumlah platform yakni media masa atau website KPU.

"KPU engga usah pencitraan. KPU tuh jaga keadilan pemilu saja. Engga usah pencitraan, engga usah ikut agendanya KPK," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, (29/1/2019).

Diketahui, KPU RI resmi mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) berstatus mantan terpidana korupsi yang ikut kontestasi Pemilu 2019. Sebanyak 16 caleg mantan napi korupsi tersebar di tingkat DPRD Provinsi, 24 DPRD Kabupaten/Kota, dan 9 caleg di tingkat DPD RI.

Total, 49 caleg mantan napi korupsi ikut Pemilu 2019

KPU mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Sebelum mempublikasikan daftar nama caleg eks koruptor ini, KPU telah berkali-kali memverifikasi keabsahan data yang mereka miliki langsung dari KPK, lewat KPU Daerah dan kemudian memverifikasinya ke pengadilan setempat.

Hal itu dilakukan demi menghindari kesalahan data, sekaligus mencegah adanya gugatan di kemudian hari.

Berikut rincian daftar calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Partai Golkar
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

1. Hamid Usman. Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved