Pimpinan KPK: Anggota DPRD DKI Tak Satu pun Laporkan LHKPN, Jangan Dipilih Lagi Orang-orang Itu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif membeberkan lima provinsi yang anggota DPRD-nya tidak satu pun melaporkan LHKPN
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif membeberkan lima provinsi yang anggota DPRD-nya tidak satu pun memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ada lima DPRD tingkat Provinsi yang ia sebut, yakni DKI Jakarta, Lampung, Sulaewesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
Ia juga menyinggung keras DPRD Provinsi DKI Jakarta dan membandingkannya dengan DPRD Provinsi Papua.
Baca: Tanggapan Sammy Simorangkir Soal Ahmad Dhani yang Kini Sudah Resmi Ditahan
Hal tersebut disampaikan laode dalam acara peluncuran Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2018 di Gedung Penunjang KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).
"Oh kita ini orang Jakarta terdidik, well informed, kaya. Tetapi kalau kita bandingkan dengan Papua, Papua itu ada 2,27 persen yang lapor LHKPN," kata Laode.
Ia pun mengajak agar masyarakat tidak lagi memilih para anggota DPRD Privinsi yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya tersebut.
Baca: Komplotan Begal Motor Sadis yang Sasar Siswa SMP di Sidoarjo Terbongkar
"Seharusnya yang memberi contoh, itu adalah aktor aktor politik, tetapi mereka yang merusak itu. Contoh kepatuhan LHKPN DPRD Provinsi. DKI Jakarta tak satupun lapor LHKPN. Jangan dipilih lagi orang-orang itu, kedua Lampung tak satu orang pun lapor LHKPN, nggak usah dipilih lagi. Ketiga Sulawesi Tengah tak satu orang pun lapor LHKPN, yang keempat Sulawesi Utara tanpa satu orang pun lapor LHKPN," kata Laode.
Laode menyampaikan hal tersebut ketika memberikan pemaparan mengenai korupsi di sektor politik.
Baca: Nenek Katinem Diduga Tewas Karena Motif Asmara, Polisi Curigai Pria yang Dekat dengan Korban
Menurutnya, yang seharusnya memberi contoh sikap integritas anti korupsi adalah aktor politik seperti anggota DPRD.
Namun, ia juga menyadari bahwa KPK tidak bisa memberikan sanksi kepada para anggota DPRD yang enggan melaporkan harta kekayaannya.
Selain itu, ia juga menyadari masih lemahnya sanksi sosial terhadap mereka.