Senin, 6 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Penasihat Hukum Sudah Sarankan Zumi Zola Mundur sebagai Gubernur Jambi Jauh-jauh Hari

"Tempo hari sih bolak-balik dia (Zumi Zola) saya kasih tahu, selayaknya gentleman kamu mengundurkan diri," ujar Fahrizi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.

Menurut hakim, politikus PAN itu menerima gratifikasi senilai Rp37,4 miliar, USD173 ribu dan SGD100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017. Dia juga menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Zumi juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp16,34 miliar.

Suap diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018.

Baca: Rindu Pada Suami, Istri Zumi Zola: Aku Cemburu pada Orang yang Bisa Melihatmu Setiap Hari

Hukuman untuk Zumi Zola lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis 6 tahun penjara untuk Zumi, jaksa menyatakan pikir-pikir sementara Zumi menyatakan tak akan banding.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved