Beri Kesaksian di Persidangan, Mantan Ketua PN Medan Ungkap Pernah Terima Kamar Hotel
Marsudi mengungkapkan pernah menerima fasilitas kamar di Hotel JW Marriot, Medan, Sumatera Utara, dari Hadi Setiawan.
Sementara saat dipanggil KPK untuk diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut pada Selasa (28/9/2018) siang, Tamin Sukardi tampak sehat mampu berdiri.
Hingga akhirnya Tamin Sukardi dibawa ke kantor KPK Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh penyidik KPK, Merry Purba dan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin Sukardi dan Hadi untuk mempengaruhi putusan majelis hakim di vonis Tamin Sukardi. Total uang suap yang diberikan 280 ribu UGD.
Di perkara Tamin Sukardi, Merry Purba merupakan anggota majelis hakim. Sedangkan ketuanya Wahyu Prasetyo, Wakil Ketua PN Medan yang sempat diamankan KPK, akhirnya dilepas dan berstatus saksi.
Dalam vonis terhadap Tamin Sukardi pada Senin (27/8/2018), Merry Purba menyatakan dissenting opinion. Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.