Kasus Suap di Bekasi
Anggota DPRD Bekasi Ini Minta Maaf Usai Jalani Pemeriksaan di KPK
5 anggota DPRD Bekasi diperiksa KPK terkait kasus suap terhadap Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait proyek Meikarta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 5 anggota DPRD Bekasi diperiksa KPK terkait kasus suap terhadap Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait proyek Meikarta, Kamis (17/1/2019).
Kelima anggota DPRD Bekasi tersebut, Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Baca: Mama! Teriak Alfie Lamb, Bocah 3 Tahun Sebelum Tewas Terjepit Kursi Mobil Akibat Ulah Pacar Ibunya
Dua dari lima anggota DPRD Bekasi sudah selesai menjalani pemeriksaan.
Mereka ialah Sarim Saepudin dan Suganda Abdul Malik.
Sarim dan Suganda keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.48 WIB.
Sarim mengenakan kemeja putih, sedangkan Saepudin dibalut kemeja hitam.
Baca: Komitmen Tatjana Saphira Demi Akting di Film, Rela Latihan Fisik hingga Sempat Kena Tendang
Sarim yang merupakan anggota DPRD fraksi Partai Golkar meminta maaf kepada awak media yang meliput.
Ia sebelumnya sempat terlibat cekcok salah seorang wartawan.
"Mohon maaf, mohon maaf," ucap Sarim sembari menyodorkan tangan kanannya kepada beberapa awak media.
Sedangkan, Suganda lebih memilih bungkam ketika ditanyai seputar hasil pemeriksaan.
Untuk tiga anggota DPRD Bekasi lainnya, yakni Abdul Rosid Sargan, Haryanto, dan Nyumarno masih menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Merah Putih KPK.
Baca: Soal Perjalanan Dinas Fiktif, Wakil Ketua DPRD Purwakarta: Kalau Ada Tandatangan Saya, Itu Palsu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan kelima anggota DPRD Bekasi guna menelusuri peran mereka di dalam struktur Panitia Khusus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bekasi.
"Secara variatif, ada yang didalami terkait dengan posisi di Pansus RDTR yang tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (17/1/2019).