Suap Berjamaah Proyek Air Minum Kementerian PUPR: Inspektur Jenderal Jalani Pemeriksaan di KPK
KPK menetapkan delapan orang tersangka. Empat di antaranya adalah petinggi perusahaan yang diduga kuat sebagai pihak pemberi suap.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto terkait dengan dugaan korupsi berjamaah kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LSU (Lily sundarsih, Direktur PT WKE)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).
Selain Widiarto, penyidik KPK turut memeriksa mantan Staf pada Direktorat Pengembangan SPAM Agustina Suparti. Ia bakal diperiksa untuk Lily.
Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018 itu,
KPK menetapkan delapan orang tersangka. Empat di antaranya adalah petinggi perusahaan yang diduga kuat sebagai pihak pemberi suap.
Siapa saja mereka?
Masing-masing adalah Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily sundarsih (LSU); Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Penyidkik KPK juga menetapkan status tersangka penerima suap kepada empat pejabat Kementerian PUPR.
Mereka adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Baca: Prabowo: Kita Bisa Produksi Mobil Asli Indonesia, Bukan Mobil Etok-etok
Kuartet Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga kuat menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Rincian proyek yang beraroma suap, Anggiat menerima Rp 350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Baca: Prabowo: Intel Itu Tugasnya Ngintelin Musuh Negara, Bukan Ngintelin Ulama dan Mantan Presiden
Meina menerima Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk pembangunan Katulampa.
Malah, tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.