Minggu, 5 Oktober 2025

Komnas HAM Menduga Korban Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet di Jawa Timur Berjumlah 309 Orang

Korban meninggal dalam peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999 di jawa Timur diduga berjumlah 309 orang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999, Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM dan jajarannya di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (15/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999, Beka Ulung Hapsara menduga total ada 309 orang korban meninggal dalam peristiwa tersebut.

"Diduga jumlah korban peristiwa pembunuhan dukun santet di Banyuwangi 194 orang, Jember 108 orang, dan Malang 7 orang," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM pada Selasa (15/1/2019).

Berdasarkan fakta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan, ia mengatakan seluruh saksi menerangkan bahwa korban mengalami penganiayaan dalam bentuk kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan luka fisik terlebih dulu yang sebagian besar berakibat pada kematian.

Baca: Sidang Suap Perizinan Meikarta Besok Hadirkan Saksi ASN Pemkab Bekasi

"Korban adalah sekelompok warga sipil yang dituduh memiliki kemampuan lebih atau kesaktian, seperti orang yang bisa menyembuhkan atau sebagai dukun atau korban lain yang memiliki atau pengaruh khusus di masyarakat," jelas Beka.

Komnas HAM menduga terdapat aktor yang melakukan propaganda, melakukan penggalangan untuk pengerahan massa pembunuhan, penganiayaan baik langsung maupun tidak langsung yang ditujukan kepada masyarakat sipil.

"Hal itu terlihat dari pola yang terjadi pada nama peristiwa tersebut, selalu diawali dengan pra kondisi, pendataan yang menghasilkan daftar nama sehingga membuat eskalasi dan keresahan masyarakat pada peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila," jelas Beka.

Baca: Kunjungan Ibunda Jokowi ke Sukoharjo Dianggap Bentuk Kampanye, Begini Kata Bawaslu

Sebelumnya, Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa Dukun Santet Periode 1998 - 1999 yang bekerja sejak tahun 2015.

Komnas HAM juga telah memperpanjang dan mengubah komposisi tim sebagainana tertuang dalam Surat Keputusan Komnas HAM No. 009A/KOMNASHAM/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018.

Komnas HAM juga telah memberikan Suar Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Jaksa Agung selaku penyidik tertanggal 22 Maret 2016 No. 01/TPDS/III/2016.

Baca: Personel Grup Bajaj Boleh Ambil Tawaran Kerja Secara Personal

Komnas HAM telah melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan serta memeriksa sejumlah saksi dari pihak aparat dan lembaga sejak 2016.

Kemudian di tahun berikutnya, Komnas HAM melakukan pemeriksaan saksi keluarga korban, tokoh, ulama, dan purnawirawan.

Pada 2018 Komnas HAM kemudian memeriksa saksi lanjutan dan membuat laporan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung RI pada 14 November 2018.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved