Fadli Zon: Dana Desa adalah Perintah Undang-undang, Pemerintah Jangan Sesatkan Rakyat
Pemberian dana desa merupakan amanat yang harus dijalankan oleh setiap pemimpin negeri ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian dana desa merupakan amanat yang harus dijalankan oleh setiap pemimpin negeri ini.
Sebab, dana desa termaktub dalam UU 6/2014 tentang Desa.
"Jadi siapapun presidennya, dana desa tetap ada. Secara teori, besaran dana desa tentu saja akan terus meningkat seiring meningkatnya besaran APBN,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui keterangan tertulis, Jumat (11/1/2019).
Penegasan itu disampaikan agar masyarakat desa tidak menjadi korban penyesatan informasi dan kampanye terselubung.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan dana desa. merupakan perintah UU, yang uangnya diambil dari rakyat di APBN, bukan dari pihak petahana.
Baca: Jelang Debat Capres, Erick Thohir Bertemu JK
Fadli mengakui potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh petahana dalam Pilpres 2019 memang besar.
Pihak petahana bisa menggunakan berbagai instrumen kebijakan untuk menguntungkan pencalonannya.
“Sayangnya, sebagian potensi penyalahgunaan itu hanya dipagari oleh batas etika saja, bukan oleh batas hukum. Sehingga, ruang kontrol kitapun menjadi terbatas. Kita mengajak rakyat untuk berpikir kritis, agar mereka tak mudah termanipulasi oleh informasi dan framing menyesatkan,” tegasnya.
Fadli mencatat ada dua preseden penyesatan soal dana desa yang dilakukan oleh pemerintah selama tahun 2018.
Pertama, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sebuah acara yang dihadiri oleh para kepala desa dari seluruh Indonesia di Jogja Expo Center (JEC), 25 Juli 2018.
Dalam acara tersebut, Mendagri menyebut dana desa dalah program dari pemerintahan era Presiden Jokowi.
“Dia bukan hanya menyebut dana desa sebagai inisiatif presiden, bahkan menyebutkan dana desa merupakan bantuan dari Presiden Jokowi. Pernyataan Mendagri jelas berbau kampanye dan menyesatkan,” kata Fadli.
Kedua, kata Fadli, adalah pernyataan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo pada tanggal 24 Agustus 2018.
Saat itu, Menteri Eko memastikan bahwa dana desa akan kembali dinaikkan, jika Joko Widodo kembali menang di pilpres.
“Seolah, kenaikan dana desa dari sebelumnya Rp 60 triliun dalam APBN 2018, menjadi Rp 73 triliun dalam APBN 2019, merupakan komitmen pribadi Presiden Jokowi. Ini juga menyesatkan publik,” tutupnya.