Dugaan Pelanggaran Anies Baswedan, Bawaslu Miliki Waktu 14 Hari untuk Beri Putusan
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).
Pelaporan GNR terhadap Anies Baswedan itu pada Selasa (18/12/2018).
Upaya pelaporan itu dibuat setelah Anies hadir di Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat. Dia diduga melanggar UU Pemilu tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pemilu.
Mengutip dari Tribun Jakarta, Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi mengatakan kehadirannya ke Bawaslu melaporkan Anies Baswedan karena patut diduga telah berkampanye mengacungkan dua jari yang merupakan simbol pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Untuk itu, dia meminta agar Bawaslu RI memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena telah patut diduga berkampanye di hari kerja.
"Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduqa melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 dimana pejabat publik harus cuti saat kampanye, ini dilakukan Anies di hari kerja," ujarnya di Gedung Bawaslu, Selasa, (18/12/2018).
Baca: Yusuf Mansur Komentari Foto 3 Tokoh Jenguk Arifin Ilham: Jokowi, Anies Baswedan Hingga Maruf Amin
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU PemiIu dinyatakan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Punya Waktu 14 Hari untuk Putuskan Kasus Anies Baswedan "