Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Pelanggaran Anies Baswedan, Bawaslu Miliki Waktu 14 Hari untuk Beri Putusan

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Editor: Daryono
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kawasan Sunter Jaya, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pelanggaran yang dimaksud terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Anies ketika menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul.

Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak," ujar Abhan dalam rapat di Komisi II, Gedung DPR, Rabu (9/1/2019).

Abhan menegaskan pihaknya tidak akan memperlambat keputusan atas kasus ini.

Setelah penyelidikan selesai, Bawaslu akan segera memutuskan apakah Anies terbukti melanggar atau tidak.

"Tetapi memang saat ini kami sedang mengumpulkan berkas-berkas klarifikasi," kata dia.

Baca: Anies Baswedan Koreksi Pernyataan Jokowi soal Angka Kerugian Negara Akibat Macet di Jabodetabek

Sebenarnya, kasus ini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

Namun proses pemeriksaannya dilakukan di Jakarta untuk memudahkan mobilitas Anies.

"Yang bersangkutan meminta untuk bisa diperiksa di Bawaslu RI karena soal jarak, waktu, dan tempat. Maka kami fasilitasi Bawaslu Kab Bogor mengklarifikasi ke Pak Anies Bawasedan di kantor Bawaslu," kata Abhan.

Anies Terancam Pidana 3 Tahun Penjara

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam pidana 3 tahun.

Hal itu terkait dengan gestur dan ucapannya saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12/2018) lalu.

Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.

Kronologi Awal

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved