Tengku Zulkarnain Dipolisikan Jokowi Mania karena Cuitan Kontainer Berisi Surat Suara Tercoblos
Ustaz Tengku Zulkarnain dipolisikan oleh relawan Jokowi Mania (Jo-Man) ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Tengku Zulkarnain dipolisikan oleh relawan Jokowi Mania (Jo-Man) ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).
Tengku Zul dilaporkan atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait cuitannya di Twitter soal 7 kontainer surat suara tercoblos.
Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0019/I/2019/Bareskrim. Adapun Tengku Zul dilaporkan atas Pasal 14 ayat (1) (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945.
Usai pelaporan, Ketua Jo-Man Immanuel Ebenezer mengatakan cuitan Tengku Zul adalah hoaks. Karena, kata dia, kemudian cuitan itu dihapus dari akun yang bersangkutan.
Baca: Polisi Periksa Grup WA Politik Sabana Minang terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
"Artinya ketahuan sekali itu berita hoax. Ini narasi mengerikan, ini berita terbohong di republik ini. Mereka mencoba mendeligitimasi pemilu yang akan berlangsung hari ini. Ini bahaya," ujar Immanuel, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).
Dalam kesempatan itu, relawan Jo-Man menyerahkan barang bukti kepada polisi, yakni tangkapan layar cuitan Tengku Zul dalam akun Twitter @ustadtengkuzul.
Baca: Cecilia Ungkap Takut Lihat Indonesia 2019, Begini Hukum Percayai Anak Indigo Kata Ustadz Abdul Somad
Adapun cuitan Tengku Zul yang dilaporkan adalah sebagai berikut :
"7 kontainer surat suara Pemilu yang didatangkan dari China sudah tercoblos untuk pasangan nomor 01? (Menyebut salah satu stasiun TV, red). Nampaknya Pemilu sudah dirancang untuk curang? Kalau ngebet banget apa tidak sebaiknya buat surat suara permohonan agar capres yang lain mengundurkan diri saja? Siapa tahu mau."