Kaleidoskop 2018
Empat Peristiwa Besar yang Bergesekan dengan Isu HAM Sepanjang 2018
Sejumlah lembaga HAM menyoroti peristiwa penembakan ini, dan dengan menyebutnya dengan istilah extrajudicial killing.
"Berdasarkan keputusan sidang paripurna, akan mengadakan studi komprehensif untuk bagaimana mencari solusi bagi Papua," ujarnya, Rabu (5/12/2018).
Baca: KPK Kecam Keras Proyek Air Minum Korban Tsunami Palu Jadi Bancakan Korupsi Pejabat PUPR
Beka menjelaskan bagaimana aspek-aspek pendekatan yang mengedepankan dari pendekatan keamanan hingga Hak Asasi Manusia. "Baik sipil, hak sipil politik, ekonomi politik, sosial budaya," lanjutnya.
Pendekatan tersebut, dikatakan Beka, tentu juga melibatkan masyarakat Papua, mulai dari masyarakat sipil hingga pejabat. "Selama ini kan hanya dari aparat penegak hukum. Kami ingin mencari data dari elemen yang lain," ujarnya.
Sehingga diharapkan, Beka berujar, tercipta solusi bersama dan tidak terpusat. "Solusi itu tidak datang dari Jakarta saja, tapi juga masyarakat Papua, sehingga bisa seimbang," pungkasnya.
4. Pembakaran Mapolsek Ciracas
Pembakaran Mapolsek Ciracas pada Selasa malam yang dilakukan oleh oknum anggota TNI dilandasi permasalahan yang terjadi sebelumnya.
Seperti diketahui, di sebuah ruko Arundina Ciracas, sekelompok juru parkir ruko tersebut terlibat perseteruan dengan seorang TNI yang bernama Kapten Komaruddin.
Baca: Reklame Coblos Kabah Romahurmuzy Disegel karena Tak Berizin, PPP Mengaku Tak Tahu-Menahu
Berdasarkan rekonstrukai pasca penetapan tersangka oleh kepolisian, Iwan Hutapea, seorang juru parkir merupakan orang pertama yang memicu keributan dengan memukul Kapten Komaruddin terlebih dahulu.
Peristiwa tersebut berbuntut panjang, dan pada malamnya sekelompok massa yang diduga merupakan anggota TNI mendatangi lokasi hingga Mapolsek Ciracas.
Perusakan dan pembakaran pun dilakukan sekelompok massa tersebut. Koalisi Masyarkat untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMRSK) menyoroti peristiwa terasebut.
Baca: Sandiaga Uno Resmikan Posko Pemenangan di Kampung Jokowi
KMRSK merupakan lembaga non-pemerintah yang terdiri atas Amnesty Internasional Indonesia, Imparsial, KontraS, LBH Jakarta, Setara Institute, dan ILR.
"Hingga saat ini, belum ada kemajuan berarti berupa identifikasi pelaku-pelaku di peristiwa tersebut baik dari pengusutan internal oleh TNI maupun pengsutan secara hukum dari kepolisian," kata Arif Maulana selaku perwakilan LBH Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Arif menjelaskan pihak KMSK pun meminta kasus perusakan tersebut disusut tuntas dan harus segera dilakukan. "Karena kalau tidak diusut, maka peristiwa ini jadi gambaran bagaimana penegakan hukum dilecehkan dengan cara membakar simbol penegakan hukum itu sendiri yakni kantor kepolisian," lanjutnya.
KMSK, dikatakan Arif, juga melihat bagaimana penegakan hukum dalam konteks peristiwa pemukulan anggota TNI dan perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas dilakukan secara berbeda.
Arif mengatakan, pelaku pengeroyokan anggota TNI bisa dibekuk kepolisian secara cepat dalam hitungan hari, tetapi untuk pelaku pembakaran Mapolsek Ciracas justru sebaliknya. "Harus ada persamaan di mata hukum dalam konteks negara kita negara hukum, dan keberanian polisi sangat ditentukan dalam kasus ini," ujarnya.