Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Kementerian PUPR

Korupsi Proyek Penyediaan Air Minum untuk Tsunami Palu, Peran 4 Pegawai PUPR Mengatur Lelang

(KPK) menetapkan 8 tersangka atas tindak pidana korupsi pembangunan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di PUPR.

Tribunnews.com/Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka terkait dengan dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pajabat Kementerian Pekarjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) 

Sebagai pihak yang diduga penerima, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK mengecam keras praktik dugaan suap pelaksanaan proyek

Karena diketahui, salah satu proyek SPAM yang dikorupsi terkait dengan penyediaan air minum di daerah bencana Tsunami di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait dengan proyek pembangunan Sistem Panyediaan Air Minum di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved