Pemprov DKI: Iklan Baliho Ketua PSI Tsamara Amany di Jl Gatot Subroto Disegel Karena Melanggar
"Tidak berizin berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum (penyegelan)," ujar Yani, Jumat (28/12/2018).
Sebelum dilakukan penyegelan, Yani menyatakan sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali namun, tak kunjung ditanggapi oleh pemilik reklame.
"Pertama tentunya dilakukan tahapan-tahapan SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3 sudah. Selanjutnya dikasih segel dong, setelah disegel ya dipotong, dibongkar," kata Yani.
Saat ini ada 60 reklame yang tak berizin di kawasan kendali ketat yaitu Gatot Subroto, S Parman, MT Haryono, Thamrin, Sudirman dan Kuningan. Sebanyak 41 reklame diantaranya sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sementara tujuh reklame lainnya dibongkar oleh tim terpadu Pemprov DKI Jakarta.
"Sisanya 12 lagi akan dikenakan sanksi administratif. Itu karena tidak kooperatif, kan sudah dikasih peringatan, imbauan, tapi tetap tidak ngebongkar sendiri," tegas Yani.