Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemprov DKI: Iklan Baliho Ketua PSI Tsamara Amany di Jl Gatot Subroto Disegel Karena Melanggar

"Tidak berizin berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum (penyegelan)," ujar Yani, Jumat (28/12/2018).

Editor: Choirul Arifin
IST
Iklan billboard bergambar Ketua DPP PSI Tsmara Amany yang dipasang di Jl Gatot Subroto, Jakarta, dan disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Foto penyegelan billboard ini banyak beredar di media sosial pekan ini. 

Laporan Reporter Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PKS Fahri Hamzah menyindir bertebarannya iklan billboard berukuran besar yang memasang foto Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany di berbagai kota.

Salah satu iklan billboard yang dipasang di jl Gatot Subroto, Jakarta, kemudian disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Anak muda. Bikin baliho besar2 seluruh Indonesia. Hebat kali kalian ya?" tulis Fahri Hamzah di akun twitternya.

Mendapat sindiran itu, Tsamara Amany kemudian memberikan klarifikasi melalui akun twitternya @TsamaraDKI, Jumat (28/12/18).

Tsamara mengklaim pemasang bilboard tersebut dilakukan legal melalui perusahaan periklanan outdoor.

"Bro & sis, sedikit klarifikasi agar tak menjadi liar. Soal billboard disegel, saya & PSI memasang itu secara legal melalui vendor. Kami kemarin check ke vendor mengenai persoalan ini," tulisnya.

"Intinya, ketika kami memasang billboard tersebut melalui vendor, kami lakukan sesuai tata cara/prosedur yang ada secara legal. Sebagai warga negara yg taat hukum, jika memang itu melanggar aturan saya tak keberatan. Tapi saya ulangi sekali lagi, saya memasang itu secara LEGAL melalui vendor. Terima kasih," katanya.

Melanggar Aturan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Yani Wahyu Purwoko yang dikonfirmasi membenarkan, beberapa waktu lalu Pemprov DKI Jakarta memang telah menyegel billboard bergambar Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, lantaran terbukti melanggar aturan.

Berdasarkan hasil pengecekan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, billboard Tsamara terbukti melanggar sehingga harus disegel.

Baca: Bisnis Prostitusi Online Terungkap di Serpong, Pelaku Mematok Tarif Rp 200 Ribu Sekali Tampil Live

"Tidak berizin berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum (penyegelan)," ujar Yani, Jumat (28/12/2018).

Yani menegaskan, tidak perduli terkait konten ataupun isi yang ada pada reklame. Jika terbukti melanggar, jelas Yani, maka dengan tegas akan ditindak pihaknya.

"Saya tak melihat isi dari reklame tertayang. Mau itu isinya A, B, saya tidak melihat ke situ. Yang saya lihat ini reklame tertayang bayar pajak atau tidak. Kedua konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak," ungkap Yani.

Sudah Dikasih Peringatan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved