KPK Seret 161 Anggota DPRD Sebagai Tersangka Korupsi Sepanjang 2018
Sepanjang 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencokok sebanyak 161 anggota DPRD.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyeret sebanyak 161 anggota DPRD sebagai tersangka kasus korupsi.
Lembaga antikorupsi tersebut kini baru menetapkan 12 anggota serta pimpinan DPRD Jambi sebagai tersangka suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi yang melibatkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
Baca: Faktor Usia, Agus Rahardjo Tak Lagi Mencalonkan Diri sebagai Pimpinan KPK
"Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 161 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Banyaknya anggota DPRD terlibat korupsi disebut Agus sebagai sisi buruk demokrasi.
"Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk menangguk keuntungan pribadi," ucapnya.
Karena itu, KPK mengimbau masyarakat agar cermat dalam memilih caleg pada Pemilu 2019.
Baca: Kabar Terbaru Habib Bahar bin Smith, Kangen dengan para Santri: Mata Hati Saya Selalu Lihat Kalian
KPK meminta pemilih tidak mencoblos caleg yang melakukan politik uang.
"Jika ada iming-iming uang atau money politics yang ingin membeli suara kita, maka mereka tidak pantas untuk dipilih. Memilih calon yang melakukan politik uang sejak awal sangat mungkin akan membuka ruang untuk semakin banyaknya korupsi terjadi saat mereka berkuasa nanti. Tolak uangnya, tolak pilih calonnya. Suara kita semua menentukan bagaimana Indonesia ke depan," imbau Agus.
KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi yang melibatkan Zumi Zola.
Dua belas orang tersangka berasal dari DPRD Jambi, mulai dari ketua hingga anggota dewan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik.
Baca: Soal Siapa Kapten Permanen Manchester United, Solskjaer Angkat Bicara
Agus menjelaskan, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang 'ketok palu' juga menagih kesiapan uang ketok palu.
Para pimpinan DPRD Jambi juga diduga melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Sedangkan unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta dan Rp200 juta.