Jonan: Kontrak Freeport Beda dengan Kontrak Perusahaan Migas
Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) telah sah menjadi pemilik mayoritas PT Freeport Indonesia (PTFI).
Jika ambil jalur arbitrase dampaknya operasional PTFI akan dikurangi atau bahkan dihentikan. Ini akan berakibat pada runtuhnya terowongan bawah tanah sehingga biaya untuk memperbaikinya bisa lebih mahal dari harga divestasi. Tambang Grasberg adalah yang terumit di dunia.
Inalum sebelumnya menjelaskan dampak lain dari berhentinya kegiatan operasional PTFI akibat proses arbitrase adalah terganggunya ekonomi Mimika karena sekitar 90% ekonomi mereka digerakkan oleh kegiatan PTFI.
Tidak ada jaminan pula Indonesia dapat menang di arbitrase yang sidangnya dapat berlangsung bertahun-tahun, dan jika kalah bisa pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi jauh lebih besar dari harga divestasi.
Di KK itu pun tidak ada pasal yang mengatakan jika kontrak berakhir, pemerintah bisa mendapatkan PTFI dan tambang Grasberg secara gratis. (*)