Kasus Century
Mantan Bos Bank Century Robert Tantular Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Ditjen PAS
Dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Ade menerangkan Robert mendapat 74 bulan dan 110 hari.
Tata cara pemberian PB dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara UPT, Kanwil dan Ditjenpas.
Sedangkan pihak yang berhak menjadi penjamin menurut pasal 83 Permenkumham No 3 Tahun 2018 antara lain keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan.
Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga menurut pasal 1 Permenkumham No 3 Tahun 2018 adalah suami atau isteri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal.