Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Century

Mantan Bos Bank Century Robert Tantular Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Ade menerangkan Robert mendapat 74 bulan dan 110 hari.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2014). Bersama Robert Jaksa KPK juga memanggil saksi lainnya. Mereka yakni, Suherno Eliandi karyawan Lembaga Penyimpan Simpanan (LPS), Firdaus Jaelani Kepala Eksekutif LPS sekarang Otoritas Jasa Keuangan, dan Adolf L Tobing pegawai LPS, dan pegawai LPS Nur Cahyo. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Tata cara pemberian PB dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara UPT, Kanwil dan Ditjenpas.

Sedangkan pihak yang berhak menjadi penjamin menurut pasal 83 Permenkumham No 3 Tahun 2018 antara lain keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan.

Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga menurut pasal 1 Permenkumham No 3 Tahun 2018 adalah suami atau isteri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved